Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.011/2012 · PMK No. 147/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Ketentuan PerpajakanPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 September 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, terkait dengan pembayaran Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga tersebut. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme pembayaran pajak yang ditanggung oleh Pemerintah dalam konteks penerbitan surat berharga negara di pasar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari bunga atau imbalan surat berharga negara dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional akan ditanggung oleh Pemerintah. Surat berharga negara yang dimaksud meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Penghasilan yang dimaksud termasuk diskonto dan premium surat berharga negara. Pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah termasuk agen penjual, konsultan hukum internasional, dan lembaga rating, namun tidak termasuk konsultan hukum lokal. Pajak Penghasilan ini merupakan belanja subsidi pajak yang ditanggung Pemerintah dan diatur dalam mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)