di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 5/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas, serta menjamin penyerahannya secara tepat. Hal ini dilakukan untuk keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, pemanfaatannya sesuai fungsi, kelancaran pelayanan umum, dan kepastian hukum bagi warga perumahan, pemerintah daerah, dan pengembang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan, yang bervariasi tergantung pada jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun) dan lokasi (jalan nasional, provinsi, atau kabupaten). Peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana tempat pemakaman umum (TPU), sarana ibadah, dan sarana pendidikan dasar. Pengembang wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyediaan utilitas, dan pemerintah daerah berwenang menerima penyerahan PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan PSU, yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian PSU. Tata cara penyerahan PSU meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan. Dalam hal PSU ditelantarkan oleh pengembang yang tidak diketahui keberadaannya, pemerintah daerah berwenang mengambil alih secara sepihak.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan fungsi dan status kepemilikan. Warga setempat juga dapat memanfaatkan PSU atas izin pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengelola PSU yang telah diserahkan, dan dapat melakukan kerja sama pengelolaan dengan masyarakat, pengembang, atau pihak ketiga.