Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alas Kaki

Juga dikenal sebagai: Permenperin 43/2020 · Permenperin No. 43 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alas Kaki
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Alas Kaki sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja di industri alas kaki. KKNI Bidang Industri Alas Kaki terdiri dari jenjang kualifikasi 2, 3, dan 4, yang menjadi pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi. KKNI dievaluasi minimal sekali dalam 5 tahun.

(-)

(-)