Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 3/2024 · Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2024Tanggal Penetapan:10 Desember 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku16 Desember 2024
Tanggal Penetapan10 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1422) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 343).

Peraturan Badan ini mengatur mengenai Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penunjukan Plh dan Plt, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara penunjukan Plh dan Plt, wewenang yang dimiliki, jangka waktu penugasan, serta pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi Plt. Penunjukan Plh dapat dilakukan jika pejabat definitif berhalangan sementara karena tugas kedinasan, pengembangan kompetensi, atau cuti. Sementara itu, penunjukan Plt dilakukan jika pejabat definitif berhalangan tetap, seperti cuti di luar tanggungan negara.

PNS yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt harus memenuhi persyaratan kompetensi, jenjang jabatan, kinerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Plh dan Plt memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin, menetapkan sasaran kinerja pegawai, menetapkan kenaikan gaji berkala, dan menjatuhkan hukuman disiplin ringan. Namun, mereka tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, kecuali bagi Plt yang penunjukannya ditetapkan oleh Presiden.

Jangka waktu penugasan Plh paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari, sedangkan Plt paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Plt dapat diberikan tambahan tunjangan kinerja jika menjabat paling singkat 1 bulan kalender, dengan besaran tambahan yang berbeda tergantung pada tingkat jabatan yang dirangkap.

1. PNS yang mendapat penunjukan sebagai Plh. atau Plt. sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Perintah yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

(-)