Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 14/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:14 November 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan14 November 2013
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan usaha pelayanan PDAM dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan memperluas cakupan pelayanan. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan PDAM, meningkatkan kemampuan operasional, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penambahan modal akan dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 6.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2014, Rp. 2.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2015, dan Rp. 2.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2016. Dana pada tahun 2014 akan digunakan untuk pemasangan sambungan rumah melalui program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan dana pada tahun 2015 dan 2016 akan digunakan untuk mendukung program SPAM Regional PETANGLONG. Penambahan penyertaan modal ini berupa modal disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM yang merupakan kekayaan yang dipisahkan dan akan dianggarkan dalam APBD. Pencairan penambahan modal ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)