Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1967 tentang Penugasan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Memenuhi Undangan Pemerintah Jerman Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1967 · Keppres No. 94 Tahun 1967 · Keppres Nomor 94 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 1967Tanggal Penetapan:3 Juli 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Memenuhi Undangan Pemerintah Jerman Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 1967
Tanggal Penetapan03 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Major Djenderal TNI Mashudi, Wakil Ketua MPRS, untuk melakukan perjalanan ke Jerman Barat guna memenuhi undangan Pemerintah Jerman Barat dan mengikuti penerbangan pertama dari Perusahaan Penerbangan LUFTHANSA. Perjalanan ini juga mencakup singgah di Inggris dan Perancis. Major Djenderal TNI Mashudi diharuskan berangkat dari Djakarta pada tanggal 4 Juli 1967 dan kembali pada tanggal 16 Juli 1967. Selama di luar negeri, ia diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut.

(-)

(-)