di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 4/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Anambas Sejahtera, yang sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah. Latar belakang pembentukan Perseroda ini adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah, menggali sumber pendapatan daerah, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Tujuan pendirian Perseroda adalah untuk menjalankan misi pelayanan masyarakat di bidang pelayanan pasar, perdagangan umum, dan logistik, serta turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional. Kegiatan usaha Perseroda meliputi pengelolaan pasar, perdagangan umum, dan jasa ekspedisi. Perseroda didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Modal Perseroda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), dengan komposisi modal dasar Pemerintah Daerah paling sedikit 51%. Peraturan ini juga mengatur perubahan nomenklatur dari Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera menjadi PT. Anambas Sejahtera (Perseroda), serta penunjukan Direksi dan Dewan Pengawas yang ada sebagai Direksi dan Komisaris sampai dilakukan pemilihan yang baru.