Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait BUM Desa. Tujuannya adalah memfasilitasi pendirian dan pengembangan BUM Desa, memberikan acuan dalam pembinaan dan pengawasan, mewujudkan pengelolaan BUM Desa yang profesional dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi desa. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip pendirian BUM Desa, tata cara pendirian melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa, bentuk organisasi BUM Desa (termasuk unit usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro), organisasi pengelola BUM Desa (Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas), modal BUM Desa (berasal dari APBDesa dan penyertaan modal masyarakat), klasifikasi jenis usaha BUM Desa (usaha sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, usaha bersama), alokasi hasil usaha BUM Desa, strategi pengelolaan BUM Desa, serta kerjasama BUM Desa antar-Desa dan pembentukan BUM Desa Bersama.