Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait BUM Desa. Tujuannya adalah memfasilitasi pendirian dan pengembangan BUM Desa, memberikan acuan dalam pembinaan dan pengawasan, mewujudkan pengelolaan BUM Desa yang profesional dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi desa. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip pendirian BUM Desa, tata cara pendirian melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa, bentuk organisasi BUM Desa (termasuk unit usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro), organisasi pengelola BUM Desa (Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas), modal BUM Desa (berasal dari APBDesa dan penyertaan modal masyarakat), klasifikasi jenis usaha BUM Desa (usaha sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, usaha bersama), alokasi hasil usaha BUM Desa, strategi pengelolaan BUM Desa, serta kerjasama BUM Desa antar-Desa dan pembentukan BUM Desa Bersama.

1. BUM Desa yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Organisasi pengelola BUM Desa yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan masa jabatan berakhir.

(-)