Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2015 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 170.744.666.764,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.374.362.555.000,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 365.371.934.125,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.615.270.722.441,00. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus (defisit) setelah perubahan sebesar Rp. (240.908.167.441,00). Penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp. 194.627.267.361,00, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 259.721.663.441,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 18.813.496.000,00.

Perubahan lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)