Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tata Naskah KedinasanProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan menjamin pembentukan produk hukum daerah yang baik, terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang baku dan standar bagi lembaga yang berwenang dalam pembentukan produk hukum daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk dan asas produk hukum daerah, yang meliputi peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan bersama gubernur, dan keputusan gubernur.
  2. Proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan (melalui Program Legislasi Daerah/Prolegda), persiapan, teknik penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
  3. Penyusunan peraturan gubernur dan peraturan bersama gubernur.
  4. Evaluasi dan klarifikasi produk hukum daerah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
  5. Penyebarluasan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lain yang sah.

(-)

(-)