Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight untuk Pelaksanaan Ekspor Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permendag 07/M-DAG/PER/2/2016 · Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:4 Februari 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight untuk Pelaksanaan Ekspor Tahun 2016
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan04 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/2/2015 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan nilai freight dan nilai asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang terkait penggunaan term of delivery Cost, Insurance and Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor tahun 2016. Kebijakan ini didasarkan pada masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi. Nilai tersebut berlaku sebagai dasar penghitungan pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Terms of Delivery Free on Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR), namun tidak berlaku untuk penghitungan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Nilai freight dan asuransi ini berlaku dari 1 Maret 2016 hingga 31 Desember 2016, dan akan tetap berlaku jika nilai baru belum ditetapkan setelah periode tersebut.

1. Dalam hal masa berlaku Nilai Freight dan Nilai Asuransi telah berakhir dan nilai baru belum ditetapkan, maka nilai yang tercantum dalam Lampiran I tetap berlaku sampai ditetapkannya nilai yang baru.

(-)