Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic Of Indonesia And The Government of The Democratic Republic of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field of Defence)

Juga dikenal sebagai: UU 4/2015 · UU No. 4 Tahun 2015 · UU Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2015Tanggal Penetapan:10 Maret 2015
Militer & PertahananKerja Sama Luar NegeriRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic Of Indonesia And The Government of The Democratic Republic of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field of Defence)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2015
Tanggal Penetapan10 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste mengenai kegiatan kerja sama di bidang pertahanan. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2011 di Dili. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kerja sama pertahanan antara kedua negara, yang merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dunia dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Persetujuan ini mencakup berbagai kegiatan kerja sama yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan pertahanan kedua negara.

(-)

(-)