Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 8/2017 · Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kakus (WC Umum) (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2001 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2004 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Bukittinggi. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana penyediaan dan/atau penyedotan kakus untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dengan memungut retribusi.

Objek retribusi meliputi penyediaan kakus umum, penyediaan kabin toilet, dan penyedotan kakus, kecuali yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus milik Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian kakus.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan dan/atau penyedotan kakus, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) kali penggunaan/pemakaian dan/atau penyedotan kakus. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, atau kartu berlangganan). Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.