Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 14/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah, sehubungan dengan bertambahnya kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Hal ini dilakukan karena Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang ada belum dapat melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal, sehingga perlu dibentuk Dinas Pendapatan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008. Perubahan tersebut mencakup pembentukan Dinas Pendapatan Daerah yang baru, selain Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas pokok dan fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta susunan dan struktur organisasinya. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang baru dibentuk.

Secara rinci, perubahan meliputi penambahan Dinas Pendapatan Daerah sebagai bagian dari organisasi Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene. Judul BAB XI dan pasal-pasal terkait (Pasal 27, 28, dan 29) diubah untuk mencerminkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Disisipkan BAB XIA yang mengatur Dinas Pendapatan Daerah, termasuk kedudukan (Pasal 29A), tugas pokok dan fungsi (Pasal 29B), serta susunan dan struktur organisasi (Pasal 29C).

(-)

(-)