Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2014 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Latar belakangnya adalah bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, serta berperan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, desa-desa yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu ditetapkan kembali. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan kembali desa-desa yang ada di Kabupaten Purbalingga sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Daftar desa-desa tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) peraturan ini, yang mencakup nama desa, nomor kode desa, dan keterangan.

(-)

(-)