Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 20/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku10 April 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kesehatan untuk menjamin hak bayi mendapatkan ASI eksklusif, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, dan meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah terhadap pemberian ASI eksklusif.

Ketentuan Substansial:

  • Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Melaksanakan kebijakan nasional, advokasi, sosialisasi, pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, pembinaan, monitoring, evaluasi, penelitian dan pengembangan, kerjasama dengan pihak lain, serta menyediakan akses informasi dan edukasi.
  • ASI Eksklusif: Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif, kecuali ada indikasi medis. Inisiasi menyusu dini wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pendonoran ASI dimungkinkan dengan persyaratan tertentu.
  • Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya: Susu formula hanya diberikan jika ASI eksklusif tidak memungkinkan karena alasan medis. Tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula. Produsen dan distributor dilarang melakukan kegiatan yang menghambat program ASI eksklusif.
  • Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum: Pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui.
  • Dukungan Masyarakat: Masyarakat harus mendukung keberhasilan program ASI eksklusif.
  • Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif.

(-)

1. Tenaga Kesehatan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 3. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17, dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.