Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 9/2009 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2009Tanggal Penetapan:3 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku03 Agustus 2009
Tanggal Penetapan03 Agustus 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp.472.384.037.000,- menjadi Rp.455.756.411.000,-. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diubah menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)