Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahanbahan Yang Merusak Lapisan Ozon)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2005 · PERPRES No. 46 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2005Tanggal Penetapan:10 Juli 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Montreal Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahanbahan Yang Merusak Lapisan Ozon)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 2005
Tanggal Penetapan10 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon. Amendemen ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Protokol dengan meningkatkan pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak lapisan ozon. Indonesia diharuskan mengembangkan sistem perizinan untuk mengawasi dan mengendalikan impor serta perdagangan bahan-bahan tersebut guna mencegah perdagangan ilegal. Selain itu, Indonesia masih memerlukan methyl bromide untuk keperluan prapengapalan, karantina, dan penyimpanan di gudang, yang hanya dapat diimpor dan diekspor dari dan oleh negara yang telah mengesahkan Amendemen ini.

(-)

(-)