Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 3/2007 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2007Tanggal Penetapan:5 April 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 April 2007
Tanggal Penetapan05 April 2007
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kabupaten Tebo untuk periode 2006-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. RPJP ini menjadi pedoman pembangunan daerah yang sistematis, terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh, dengan prinsip kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJP Kabupaten Tebo memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Tebo untuk periode 20 tahun (2006-2026).
  2. RPJP menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tebo dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
  3. RPJP menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM 5 tahunan dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP.

(-)

(-)