Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian yang tepercaya, profesional, dan berdaya saing. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keamanan siber dan persandian, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis pelatihan (pelatihan fungsional dan teknis), kategori dan jenjang pelatihan fungsional (Sandiman dan Manggala Informatika), bentuk pelatihan (klasikal), kurikulum pelatihan yang disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi, peserta pelatihan (PNS dan non-PNS), penyelenggaraan pelatihan oleh Unit Pelatihan BSSN dan/atau Lembaga Pelatihan yang terakreditasi, serta surat keterangan pelatihan yang diberikan kepada peserta yang telah menyelesaikan program pelatihan.