Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 107 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 107/2000 · PP No. 107 Tahun 2000 · PP Nomor 107 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Perbankan & Lembaga KeuanganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPinjaman Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan tujuan mengatur pinjaman daerah agar dapat mendukung pembangunan prasarana yang menjadi aset daerah dan memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sumber dan jenis pinjaman daerah, yang dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, serta dibedakan menjadi pinjaman jangka panjang dan jangka pendek. Pinjaman jangka panjang hanya boleh digunakan untuk pembangunan prasarana, sedangkan pinjaman jangka pendek untuk pengaturan arus kas. Peraturan ini juga menetapkan batas maksimum jumlah dan jangka waktu pinjaman, serta melarang daerah melakukan penjaminan terhadap pinjaman pihak lain. Setiap pinjaman harus disetujui oleh DPRD dan diumumkan dalam Lembaran Daerah. Pembayaran kembali pinjaman menjadi prioritas dalam APBD, dan semua penerimaan serta kewajiban pinjaman harus dicatat sesuai standar akuntansi keuangan pemerintah daerah.

1. Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman. 2. Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat dilakukan pengaturan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan penjaminan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.