di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 3/2024 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.257.533.373.952,38 dan belanja sebesar Rp. 1.374.509.462.667,12, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (116.976.088.714,74). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 152.042.570.776,22 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 150.042.570.776,22 dan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan sebesar Rp. 33.066.482.061,48.
Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.296.435.930.933,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 156.814.068.102,72, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.139.621.862.830,92.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.204.502.692.862,13 dan beban sebesar Rp. 1.259.288.418.285,47, sehingga terdapat defisit-LO sebesar (Rp. 57.158.197.381,35).
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.