Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2025 · Perma No. 1 Tahun 2025 · Perma Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2025Tanggal Penetapan:11 Februari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPerubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku14 Februari 2025
Tanggal Penetapan11 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1229).

Peraturan Mahkamah Agung ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi pengadilan guna mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, melalui penyesuaian kelas pengadilan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Perubahan tersebut meliputi perubahan judul BAB XV, penyisipan Pasal 451A, dan penghapusan Pasal 451, 452, 453, 454, dan 455. Pasal 451A mengatur bahwa ketentuan mengenai nama, kelas, tipe, lokasi, dan daerah hukum pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan pengadilan.

(-)

(-)