di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Penerimaan Bunga Dana Bergulir Bagi Kopersi dan Usaha Kecil Mikro (UKM)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 32/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang alokasi dan penerimaan bunga dana bergulir bagi koperasi dan usaha kecil mikro (UKM) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja melalui pengembangan usaha koperasi dan UKM dengan perkuatan struktur permodalan melalui program dana bergulir.
Tujuan dari dana bergulir ini adalah untuk memberdayakan usaha koperasi dan UKM dalam meningkatkan dan mengembangkan usaha mereka sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan. Sasaran dana bergulir adalah koperasi dan UKM yang memiliki usaha produktif dan memenuhi syarat kelayakan usaha, terutama yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, pengrajin industri kecil dan rumah tangga, pedagang kaki lima, kios dan warung-warung kecil, perbengkelan, dan jasa seluler kapasitas kecil.
Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon penerima dana bergulir, baik koperasi maupun UKM, termasuk memiliki badan hukum koperasi, melaksanakan RAT tepat waktu, tidak memiliki pinjaman bermasalah, memiliki usaha produktif dan layak, serta memiliki perizinan usaha yang layak. Proses seleksi dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tojo Una-Una. Tata cara pencairan dana bergulir diatur melalui penandatanganan akad pinjaman dan berita acara pinjaman. Jangka waktu pinjaman diatur, dengan maksimal 36 bulan untuk pinjaman di atas Rp. 5.000.000,- dan maksimal 24 bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp. 5.000.000,-.
Penerima pinjaman wajib mengembalikan pokok dan bunga pinjaman secara bulanan. Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,5% per bulan atau 6% per tahun dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang diterima dari pengembalian pokok pinjaman akan digulirkan kembali kepada koperasi atau UKM lain. Tim Pelaksana Program Dana Bergulir Kabupaten Tojo Una-Una dibentuk dengan susunan dan tugas yang diatur dalam peraturan ini, termasuk melaksanakan sosialisasi, identifikasi calon penerima, penilaian proposal, dan pemantauan penggunaan dana.