di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen
Juga dikenal sebagai: Permenperin 41/2020 · Permenperin No. 41 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen. KKNI ini berfungsi sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dalam bidang tersebut. KKNI ini terdiri dari jenjang kualifikasi 2, 3, dan 4. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi. Evaluasi terhadap KKNI ini dilakukan minimal sekali dalam lima tahun.