Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Perubahan "Verordening Op Het Levensverzekeringbedrijf"

Juga dikenal sebagai: PP 6/1960 · PP No. 6 Tahun 1960 · PP Nomor 6 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1959Tanggal Penetapan:8 Februari 1960
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan "Verordening Op Het Levensverzekeringbedrijf"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1959
Tanggal Penetapan08 Februari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Paragrap 4 'Verordening op het Levensverzekeringbedrijf' (Staatsblad 1941 No. 114) sebagaimana terakhir diubah dalam Staatsblad 1941 No. 559.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan syarat modal bagi perusahaan pertanggungan-jiwa dengan kondisi saat ini. Latar belakang perubahan ini adalah ketidakcukupan modal yang ditetapkan pada tahun 1941 untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pertanggungan-jiwa baru. Peraturan ini menetapkan bahwa modal perseroan atau modal jaminan tidak perlu melebihi lima puluh juta rupiah. Menteri Kehakiman memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya modal yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertanggungan-jiwa, termasuk modal sanggupan dan modal masuk. Sepuluh persen dari modal masuk harus dicadangkan sebagai jaminan dan disimpan di Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa. Perusahaan berbentuk 'onderlinge' dapat memiliki syarat modal yang lebih ringan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1959.

(-)