Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2024 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Agustus 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 92).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rembang untuk periode 2025-2045. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi, misi, dan arah kebijakan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. RPJPD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan dan dalam penyusunan RPJMD. RPJPD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD, meliputi pengendalian perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Namun, perubahan tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 tahun.

(-)

(-)