Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rembang untuk periode 2025-2045. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi, misi, dan arah kebijakan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. RPJPD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan dan dalam penyusunan RPJMD. RPJPD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD, meliputi pengendalian perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Namun, perubahan tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 tahun.