Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 246 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 246/1963 · Keppres No. 246 Tahun 1963 · Keppres Nomor 246 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 1963Tanggal Penetapan:29 November 1963
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerhimpunan Palang Merah Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 1963
Tanggal Penetapan29 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 25 tahun 1950 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan pengakuan sebagai badan hukum “Palang Merah Indonesia” dan penundjukan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunja organisasi untuk mendjalankan pekerdjaan palang merah di negara Republik Indonesia menurut Konvensi-konvensi Djenewa.

Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 menetapkan Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi nasional yang berlandaskan asas kemanusiaan dan sukarela, tanpa membedakan bangsa, golongan, dan faham politik. PMI bertanggung jawab kepada Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai Anggaran Dasar. PMI juga bertindak atas nama Pemerintah dalam hubungan internasional terkait kepalangmerahan sesuai Konvensi Jenewa. Selain itu, PMI mempersiapkan diri untuk tugas bantuan pertama pada bencana alam, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengupayakan partisipasi maksimal bangsa Indonesia dalam tenaga, dana, dan materi. Setiap tahun, PMI harus mengajukan rencana kerja dan laporan kegiatan kepada Pemerintah.

(-)

(-)