Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington. Persetujuan ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk pengunduran hari-tunai promes, pemberian kredit untuk pembelian pesawat Convair 340, alat-alat telekomunikasi, dan lokomotif diesel. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memastikan kelanjutan dan penyempurnaan penggunaan fasilitas kredit dari Export-Import Bank of Washington, yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan negara. Persetujuan ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah Indonesia dan Export-Import Bank dalam pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut.