Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1958 tentang Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington

Juga dikenal sebagai: UU 10/1958 · UU No. 10 Tahun 1958 · UU Nomor 10 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1958Tanggal Penetapan:6 Maret 1958
PerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenanaman Modal

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1958
Tanggal Penetapan06 Maret 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington. Persetujuan ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk pengunduran hari-tunai promes, pemberian kredit untuk pembelian pesawat Convair 340, alat-alat telekomunikasi, dan lokomotif diesel. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memastikan kelanjutan dan penyempurnaan penggunaan fasilitas kredit dari Export-Import Bank of Washington, yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan negara. Persetujuan ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah Indonesia dan Export-Import Bank dalam pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut.

(-)

(-)