Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 47/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 47 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota, dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penggunaan reklame.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Pengecualian meliputi reklame melalui media internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, partai politik, tempat ibadah, dan reklame sosial yang tidak dikomersilkan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dengan tarif 25%. Masa pajak adalah 1 bulan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib Pajak yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).