di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 47/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 47 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota, dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penggunaan reklame.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Pengecualian meliputi reklame melalui media internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, partai politik, tempat ibadah, dan reklame sosial yang tidak dikomersilkan.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dengan tarif 25%. Masa pajak adalah 1 bulan.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.