di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2010 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah sering diselenggarakannya hiburan yang dipungut bayaran dan perlunya partisipasi penyelenggara hiburan dalam pembangunan daerah, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi penyelenggara hiburan dalam pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lainnya. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajaknya adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%, namun khusus untuk diskotik, karaoke, klab malam, panti pijat, dan mandi uap/spa tarifnya 30%, dan untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional tarifnya 10%.
Wajib Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan Objek Pajak atas usahanya, serta mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang.