Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini, yang ditandatangani pada 17 Juni 2013 di Jakarta. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara. Perjanjian ini mengatur pelaksanaan ekstradisi bagi individu yang dicari untuk penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman atas tindak pidana yang dapat diekstradisi. Tindak pidana yang dapat diekstradisi adalah yang dihukum dengan penjara minimal satu tahun. Perjanjian ini juga mengatur pengecualian ekstradisi untuk kejahatan politik, tindak pidana militer, dan kasus di mana individu telah diadili atau menjalani hukuman. Selain itu, ekstradisi dapat ditolak jika Pihak Diminta memiliki yurisdiksi atas tindak pidana tersebut.