Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang tata cara penyampaian dan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tujuannya adalah untuk mempermudah wajib lapor LHKPN dalam mengisi, melengkapi, dan melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas. Sasarannya adalah terselenggaranya penyampaian LHKPN oleh wajib lapor di lingkungan LAN.
Wajib lapor LHKPN meliputi Kepala LAN, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja/panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, bendahara, dan pejabat fungsional auditor. Mereka wajib menyampaikan LHKPN saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan/pensiun.
Pengelolaan LHKPN dikoordinasikan oleh inspektorat dengan membentuk tim pelaksana yang terdiri dari unsur kepegawaian, inspektorat, dan unit kerja. Tugas pengelola LHKPN meliputi penyampaian data kepegawaian kepada KPK, pemutakhiran data dalam aplikasi e-LHKPN, mengingatkan wajib lapor, melakukan pendaftaran dan verifikasi wajib lapor baru, serta berkoordinasi dengan KPK dalam monitoring dan evaluasi.
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun dan paling lambat 3 bulan setelah pengangkatan/berakhirnya masa jabatan. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau media lain yang sesuai. Wajib Lapor harus menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 hari kerja setelah pemberitahuan dari KPK. Pengumuman harta kekayaan dilaksanakan setelah pengumuman oleh KPK, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. Inspektorat LAN bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan penyampaian LHKPN.