Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 19/2017 · Perka LAN No. 19 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2017Tanggal Penetapan:19 Juni 2017
Kekayaan IntelektualTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaTata Cara Penyampaian Dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku20 Juni 2017
Tanggal Penetapan19 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 44 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang tata cara penyampaian dan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tujuannya adalah untuk mempermudah wajib lapor LHKPN dalam mengisi, melengkapi, dan melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas. Sasarannya adalah terselenggaranya penyampaian LHKPN oleh wajib lapor di lingkungan LAN. Wajib lapor LHKPN meliputi Kepala LAN, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja/panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, bendahara, dan pejabat fungsional auditor. Mereka wajib menyampaikan LHKPN saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan/pensiun. Pengelolaan LHKPN dikoordinasikan oleh inspektorat dengan membentuk tim pelaksana yang terdiri dari unsur kepegawaian, inspektorat, dan unit kerja. Tugas pengelola LHKPN meliputi penyampaian data kepegawaian kepada KPK, pemutakhiran data dalam aplikasi e-LHKPN, mengingatkan wajib lapor, melakukan pendaftaran dan verifikasi wajib lapor baru, serta berkoordinasi dengan KPK dalam monitoring dan evaluasi. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun dan paling lambat 3 bulan setelah pengangkatan/berakhirnya masa jabatan. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau media lain yang sesuai. Wajib Lapor harus menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 hari kerja setelah pemberitahuan dari KPK. Pengumuman harta kekayaan dilaksanakan setelah pengumuman oleh KPK, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. Inspektorat LAN bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan penyampaian LHKPN.

(-)

1. Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian LHKPN dikenai sanksi pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.