Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang baru, menggantikan standar sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Standar ini menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Standar pelayanan ini mencakup berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat Kementerian, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Inspektorat, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Evaluasi terhadap standar ini dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab secara fungsional.