Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 17/2016 · Permensesneg No. 17 Tahun 2016 · Permensesneg Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 2. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang baru, menggantikan standar sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Standar ini menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Standar pelayanan ini mencakup berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat Kementerian, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Inspektorat, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Evaluasi terhadap standar ini dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab secara fungsional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Standar Pelayanan Unit Kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.