Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 2/2017 · Perda Kabupaten Natuna No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2001 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2006 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD.

(-)

(-)