di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 2/2017 · Perda Kabupaten Natuna No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD.