Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1968 tentang Pembentukan Direktorat Perencanaan Pembangunan Industri Dan Direktorat Produksi Dan Jasa Dalam Direktorat Jenderal Maritim

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1968 · Keppres No. 197 Tahun 1968 · Keppres Nomor 197 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1968Tanggal Penetapan:17 Juni 1968
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Direktorat Perencanaan Pembangunan Industri Dan Direktorat Produksi Dan Jasa Dalam Direktorat Jenderal Maritim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1968
Tanggal Penetapan17 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 197 Tahun 1968 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Direktorat Jenderal Industri Maritim dengan memisahkan tugas-tugasnya ke dalam dua direktorat baru. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Industri Maritim dibentuk untuk menangani perencanaan dan pelaksanaan pembangunan industri maritim dan ditempatkan di bawah Departemen Perindustrian. Sementara itu, Direktorat Produksi dan Jasa Industri Maritim dibentuk untuk menangani produksi dan jasa terkait industri maritim, termasuk dok dan reparasi kapal, serta ditempatkan di bawah Departemen Perhubungan. Dengan pembentukan kedua direktorat ini, Direktorat Jenderal Industri Maritim dihapuskan. Pelaksanaan keputusan ini harus dilakukan secepat mungkin oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian.

(-)

(-)