Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 9/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku25 Mei 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah untuk memasukkan lembaga lain ke dalam pola organisasi pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengatur keberadaan lembaga lain.

Perubahan meliputi penambahan definisi Lembaga Lain dalam ketentuan umum, penambahan Lembaga Lain sebagai bagian dari Pola Organisasi Pemerintah Daerah, dan penyisipan bagian baru mengenai Lembaga Lain yang mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Lain. Lembaga Lain merupakan bagian dari Perangkat Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga Lain bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya.

Susunan organisasi Lembaga Lain terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), dan Pelaksana Harian BNK, masing-masing dengan struktur organisasi yang spesifik.

(-)

(-)