Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2025-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 1/2024 · Perda Kabupaten Luwu No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2024Tanggal Penetapan:24 Januari 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2025-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku24 Januari 2024
Tanggal Penetapan24 Januari 2024
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 6 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Madiun 279-6/2021).

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044 menetapkan kerangka pembangunan industri di Kabupaten Madiun selama 20 tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan struktur ekonomi yang kokoh melalui pembangunan industri yang maju dan mensejahterakan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi bahan baku lokal sebagai basis pengembangan produk unggulan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk:

  1. Industri Unggulan Daerah: Menetapkan jenis industri unggulan yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, seperti industri makanan, minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan alas kaki, kayu dan barang anyaman, barang galian bukan logam, dan furnitur. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan industri lain yang potensial dan menjadi prioritas daerah.
  2. Sistematika RPIK: Menetapkan sistematika Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang meliputi pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri, dan penutup.
  3. Jangka Waktu RPIK: RPIK ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
  4. Pelaksanaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan menjalin sinergi dengan Pemerintah Pusat serta dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan.

Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional di Daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri unggulan daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.

(-)

(-)