Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura

Juga dikenal sebagai: UU 20/1947 · UU No. 20 Tahun 1947 · UU Nomor 20 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPeraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Osamu Sei/Hi No. 1573

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan peraturan peradilan ulangan yang berlaku di Jawa dan Madura, yang dianggap mengecewakan dan tidak menjamin kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki sistem peradilan dengan mengadopsi sebagian besar peraturan dari zaman Belanda.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur bahwa dari segala pengadilan district dan kabupaten di Jawa dan Madura, pemeriksaan perkara dapat diulangi oleh Pengadilan Negeri. Permintaan pemeriksaan ulangan harus disampaikan dalam waktu tertentu setelah putusan diumumkan. Dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri dapat memeriksa ulang putusan yang tidak menyatakan harga gugat seratus rupiah atau kurang. Dalam perkara pidana, terdakwa atau jaksa dapat meminta pemeriksaan ulang jika putusan tidak membebaskan terdakwa sepenuhnya. Pengadilan Tinggi memegang kewenangan untuk memutuskan dalam pemeriksaan ulangan dengan tiga hakim, dan dapat merubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.

1. Dalam perkara-perkara yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini berada dalam pemeriksaan ulangan, sejauh boleh harus diikuti peraturan baru.

(-)