Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 1/1964 · UU No. 1 Tahun 1964 · UU Nomor 1 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:20 Januari 1964
Properti & Real EstateGeneral CorporateHukum Perdata

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan20 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 3 Drt tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 43) 2. Undang-undang No. 25 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 73) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan menjadi undang-undang. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan perumahan yang teratur dan berencana dalam rangka mencapai masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Perumahan dianggap sebagai unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat dan penting dalam Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Ketentuan Substansial: Pemerintah memiliki tugas memberikan bimbingan, fasilitas, dan bantuan dalam pembangunan perumahan, serta mengadakan penelitian dan perencanaan untuk memperbaiki pembangunan perumahan. Kebijakan umum di bidang perumahan dijalankan oleh Menteri Sosial dengan bantuan badan yang dibentuk oleh Presiden. Pemerintah Daerah juga dapat diberi wewenang untuk mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perumahan. Masyarakat dan badan swasta diberi kebebasan untuk membangun perumahan dengan tetap mengikuti petunjuk pemerintah. Perusahaan negara dan swasta diwajibkan membangun perumahan bagi pegawai dan buruhnya. Perwakilan negara asing dan perusahaan asing juga dapat membangun perumahan untuk keperluan mereka.

1. Semua peraturan yang dapat menghambat pembangunan perumahan disesuaikan dengan Undang-undang ini. 2. Semua akibat hukum yang timbul karena dicabutnya atau dibatalkannya peraturan-peraturan perumahan oleh Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan keadaan khusus dalam masa peralihan.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembangunan perumahan dan pembiayaannya, hubungan sewa-menyewa dan pedoman harga sewa serta peraturan-peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan ancaman pidana penjara/pidana kurungan dan atau denda.