di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena kebutuhan anggaran untuk kedua pemilihan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan pembentukan dana cadangan.
Dana cadangan ini memiliki prinsip tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan, dapat digunakan apabila dana cadangan telah mencukupi, dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Besaran dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 yang dipenuhi selama 3 tahun anggaran, dengan rincian Rp 5.000.000.000,00 setiap tahunnya (2018, 2019, 2020). Sementara itu, dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 7.500.000.000,00 yang juga dipenuhi selama 3 tahun anggaran, dengan rincian Rp 2.500.000.000,00 setiap tahunnya (2018, 2019, 2020). Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk deposito pada bank pemerintah. Apabila belum digunakan, dana tersebut dapat ditempatkan dalam protofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. Hasil dari penempatan tersebut akan menambah dana cadangan. Dana cadangan digunakan untuk membiayai program/kegiatan yang merupakan satu kesatuan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 dan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2020.