Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.03/2018 · PMK No. 15/PMK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaCara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Peraturan ini menetapkan cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak yang tidak dapat diketahui secara pasti. Metode yang digunakan meliputi transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan tata cara penggunaan metode tersebut.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)