di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.03/2018 · PMK No. 15/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Peraturan ini menetapkan cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak yang tidak dapat diketahui secara pasti. Metode yang digunakan meliputi transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan tata cara penggunaan metode tersebut.