di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1048 Tahun 2026 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Kepmenhub KM 1048/2026 · Kepmenhub No. KM 1048 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor KM 1048 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara, mengingat belum terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Dalam pelaksanaan penugasan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki kewajiban untuk merawat dan mengoperasikan prasarana sesuai dengan standar dan tata cara yang ditetapkan, serta menyampaikan laporan kegiatan secara berkala (bulanan dan tahunan) kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan audit. Pemerintah melalui Menteri Perhubungan menyediakan biaya perawatan dan pengoperasian yang dialokasikan melalui APBN. Pelaksanaan penugasan ini dituangkan dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian atau pejabat berwenang dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero).