Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemakaman bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan melalui penyediaan dan pengelolaan pemakaman yang tertib dan efisien, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis Pemakaman: mengatur jenis pemakaman yang terdiri dari Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK), dan Tempat Pemakaman Komersial (TPKom).
- Pengelolaan Pemakaman: mengatur pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah, TPBU oleh badan sosial/keagamaan, dan TPK oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. Pemerintah Daerah dapat membentuk organisasi pengelola pemakaman.
- Pendirian dan Izin TPBU: mengatur persyaratan pendirian TPBU oleh kelompok masyarakat/ormas berbadan hukum, termasuk izin dari Bupati dan kesepakatan masyarakat setempat.
- Izin Operasional: mewajibkan badan sosial/keagamaan/usaha yang melakukan jasa pelayanan pemakaman/pengabuan jenazah untuk memiliki izin operasional dari Dinas.
- Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM): mengatur bahwa pengguna petak makam harus memiliki izin dari Bupati, dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah: mengatur tata cara pengangkutan jenazah, pemindahan jenazah/kerangka, serta penggalian/pembongkaran jenazah untuk kepentingan penyidikan.
- Larangan: mengatur larangan bagi pengelola pemakaman dan setiap orang terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pemakaman.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan dalam pengelolaan pemakaman dan pengabuan jenazah.