Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2/2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 2. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, pengenaan retribusi pelayanan penggantian dokumen kependudukan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)