Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1453 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Kompetensi Umum (Common Competency) Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: KEPMEN P2MI 1453/2026 · KEPMEN P2MI No. 1453 Tahun 2026 · KEPMEN P2MI Nomor 1453 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2026Tanggal Penetapan:4 Agustus 2026
KetenagakerjaanProfesiHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku04 Agustus 2026
Tanggal Penetapan04 Agustus 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Kompetensi Umum (Common Competency) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan kompetensi PMI yang selama ini cenderung berfokus pada keterampilan teknis, sehingga diperlukan standar kompetensi lintas sektor untuk menjamin keberhasilan dan pelindungan selama bekerja di luar negeri.

Standar kompetensi ini mencakup empat unit utama, yaitu: (1) penerapan soft skills, (2) penerapan perjanjian penempatan, (3) penerapan perjanjian kerja, dan (4) penerapan pelindungan diri. Standar ini berfungsi sebagai acuan nasional dalam pelatihan, asesmen, sertifikasi, dan pelindungan PMI. Kompetensi ini mencakup aspek manajerial dan kultural seperti komunikasi efektif, pemecahan masalah, manajemen diri, serta literasi digital. Selain itu, standar ini menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja, prosedur penempatan yang sah, serta pemanfaatan sarana pelindungan yang disediakan oleh Perwakilan RI atau KDEI di negara tujuan.

1. Penyesuaian implementasi standar kompetensi kerja khusus dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri/Kepala Badan ini ditetapkan.

(-)