di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Kompetensi Umum (Common Competency) Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: KEPMEN P2MI 1453/2026 · KEPMEN P2MI No. 1453 Tahun 2026 · KEPMEN P2MI Nomor 1453 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Kompetensi Umum (Common Competency) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan kompetensi PMI yang selama ini cenderung berfokus pada keterampilan teknis, sehingga diperlukan standar kompetensi lintas sektor untuk menjamin keberhasilan dan pelindungan selama bekerja di luar negeri.
Standar kompetensi ini mencakup empat unit utama, yaitu: (1) penerapan soft skills, (2) penerapan perjanjian penempatan, (3) penerapan perjanjian kerja, dan (4) penerapan pelindungan diri. Standar ini berfungsi sebagai acuan nasional dalam pelatihan, asesmen, sertifikasi, dan pelindungan PMI. Kompetensi ini mencakup aspek manajerial dan kultural seperti komunikasi efektif, pemecahan masalah, manajemen diri, serta literasi digital. Selain itu, standar ini menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja, prosedur penempatan yang sah, serta pemanfaatan sarana pelindungan yang disediakan oleh Perwakilan RI atau KDEI di negara tujuan.