Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 138 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 138 Tahun 2026 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi

Juga dikenal sebagai: Kepka BP BUMN 138/2026 · Kepka BP BUMN No. 138 Tahun 2026 · Kepka BP BUMN Nomor 138 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2026Tanggal Penetapan:25 Februari 2026
BUMN & BUMDHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku25 Februari 2026
Tanggal Penetapan25 Februari 2026

(-)

Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor 138 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman operasional untuk menjabarkan tugas dan fungsi organisasi serta mengatur pembentukan Tim Kerja di lingkungan BP BUMN. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola BP BUMN yang efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika organisasi, serta untuk merespons perkembangan peran BP BUMN sebagai regulator, pemegang saham Seri A Dwiwarna, dan pengawas kepatuhan BUMN.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan uraian tugas dan fungsi bagi seluruh unit kerja, mulai dari Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan, Deputi Bidang Peningkatan Nilai BUMN, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan, Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi, hingga Pusat Transformasi dan Analisis Kebijakan. Selain itu, kebijakan ini memperkenalkan mekanisme kerja baru yang bersifat kolaboratif melalui pembentukan Tim Kerja. Tim Kerja dibentuk untuk memecah proses kerja yang bersifat hirarkis (silo) menjadi proses kerja lintas unit yang berorientasi pada hasil, fleksibel, dan adaptif terhadap kebutuhan strategis organisasi.

(-)

(-)