di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 29/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 29 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan dan penertiban usaha perekonomian masyarakat yang menimbulkan dampak/gangguan terhadap lingkungan dengan situasi dan kondisi saat ini, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2005.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas-fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: