Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 11/2017 · Perda Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sintang. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan kearsipan yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, penyelenggaraan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.

SKPD dan BUMD berkewajiban membentuk unit kearsipan. Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak dan wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib membuat program arsip vital.

Masyarakat dapat berperan serta dalam kearsipan yang meliputi peran serta perseorangan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan kearsipan. Lembaga Kearsipan Daerah dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat. 3. Pelanggaran terhadap pengelolaan arsip vital atau akses arsip statis dapat dikenai penurunan gaji atau penurunan pangkat. 4. Pelanggaran terkait tata naskah dinas, daftar arsip dinamis, atau pemberkasan arsip dapat dikenai pembebasan dari jabatan.