Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, termasuk usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Usaha dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha, dengan batasan bahwa pekerjaan berisiko besar dan/atau berteknologi tinggi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum. Klasifikasi usaha jasa konstruksi meliputi arsitektur, rekayasa, penataan ruang, bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta jasa konsultasi dan pelaksanaan lainnya. Kualifikasi BUJK dibagi menjadi usaha besar, menengah, dan kecil. Badan usaha wajib memiliki izin dari Bupati dan sertifikat klasifikasi serta kualifikasi. Perencana dan pengawas konstruksi perseorangan wajib memiliki sertifikat keahlian, sementara pelaksana konstruksi perseorangan wajib memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja. Pengembangan usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kemitraan yang sinergis. Bupati berwenang memberikan IUJK, yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. BUJK berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan jasa konstruksi yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. IUJK yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. IUJK yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, disesuaikan dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. IUJK yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Permohonan IUJK baru dan IUJK perpanjangan yang telah diproses namun belum diterbitkan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BUJK dan orang perseorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Pembekuan izin usaha. 4. Pencabutan izin usaha.